PENYALAHGUNAAN REGULASI PENGGUNAAN KENDARAAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR
Kelompok 4
Deva Maghfirotusepta 104012400266
Muhammad Bagas Pradipta 104012400487
Oscar Federico 104012400469
Rahmadhiya Nur Aini Nabilah 104012400022
Shafa Nurul Fajri 104012400422
Mata Kuliah :
PANCASILA
Dosen Pengampu :
AGUNG TESA GUMILAR
MANAJEMEN BISNIS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
TELKOM UNIVERSITY
2024
Ringkasan Abstrak
Penyalahgunaan regulasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur menjadi permasalahan yang semakin meningkat dan berdampak pada keselamatan lalu lintas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan anak-anak di bawah umur tetap mengendarai kendaraan bermotor meskipun adanya regulasi yang melarangnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik wawancara, observasi, serta studi literatur terkait peraturan lalu lintas dan data kecelakaan yang melibatkan pengendara di bawah umur.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa faktor utama penyebab penyalahgunaan regulasi ini meliputi rendahnya kesadaran hukum di kalangan orang tua, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, serta kurangnya fasilitas transportasi umum yang memadai bagi pelajar. Selain itu, pengaruh lingkungan dan sosial juga berperan dalam mendorong anak-anak untuk mengendarai kendaraan sebelum memenuhi persyaratan usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dampak dari pelanggaran ini mencakup peningkatan angka kecelakaan, risiko cedera fatal, serta pelanggaran hukum yang dapat berakibat pada sanksi bagi orang tua atau wali.
Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi tentang regulasi lalu lintas, penegakan hukum yang lebih ketat, serta penyediaan transportasi umum yang lebih aman dan ramah anak sebagai upaya pencegahan.
Latar Belakang
Peningkatan jumlah anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin resmi menjadi permasalahan serius dalam keselamatan berlalu lintas. Meskipun regulasi lalu lintas telah mengatur batas usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pelanggaran terhadap aturan ini masih sering terjadi. Banyak anak-anak, terutama pelajar, mengendarai sepeda motor atau mobil tanpa pemahaman yang memadai tentang keselamatan berkendara, yang berkontribusi terhadap meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan regulasi ini antara lain kurangnya kesadaran hukum dari orang tua dan anak, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, serta keterbatasan transportasi umum yang memadai. Selain itu, faktor sosial seperti tekanan teman sebaya dan kebiasaan dalam keluarga juga berperan dalam membentuk perilaku anak untuk mengendarai kendaraan sebelum memenuhi syarat legal.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab utama penyalahgunaan regulasi penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur serta dampak yang ditimbulkan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi solusi yang dapat diterapkan oleh pemerintah, sekolah, dan masyarakat guna mengurangi pelanggaran serta meningkatkan keselamatan lalu lintas bagi anak-anak.
Tujuan dan Urgensi Penelitian
Penelitian tentang penyalahgunaan regulasi penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur penting untuk dikaji karena fenomena ini memiliki dampak signifikan terhadap keselamatan lalu lintas dan ketertiban hukum. Meskipun sudah terdapat regulasi yang mengatur batas usia pengendara, masih banyak anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin resmi, yang menyebabkan peningkatan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Urgensi penelitian ini terletak pada beberapa aspek utama:
Keselamatan Lalu Lintas – Anak di bawah umur cenderung memiliki keterampilan berkendara yang belum matang, serta minim pemahaman terhadap aturan lalu lintas, sehingga meningkatkan resiko kecelakaan fatal.
Pelanggaran Hukum – Penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur tanpa SIM merupakan bentuk pelanggaran hukum yang sering diabaikan, baik oleh individu maupun pihak berwenang.
Peran Orang Tua dan Masyarakat – Lemahnya pengawasan dari orang tua serta kurangnya kesadaran akan resiko dan konsekuensi hukum menjadikan pelanggaran ini semakin marak.
4. Efektivitas Penegakan Regulasi – Masih banyak celah dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan lalu lintas yang memungkinkan anak-anak di bawah umur tetap dapat menggunakan kendaraan secara ilegal.
Dengan memahami faktor-faktor yang menyebabkan fenomena ini dan dampaknya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan serta langkah-langkah strategis dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Landasan Teori
Untuk mendukung penelitian ini, beberapa teori yang relevan digunakan sebagai dasar analisis, antara lain:
Teori Kesadaran Hukum (Soerjono Soekanto, 1982)
Teori ini menjelaskan bahwa tingkat kepatuhan seseorang terhadap hukum dipengaruhi oleh pemahaman dan kesadaran mereka terhadap aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, rendahnya kesadaran hukum orang tua dan anak-anak dapat menjadi faktor utama terjadinya pelanggaran regulasi penggunaan kendaraan oleh anak di bawah umur.Teori Perilaku Sosial (Bandura, 1977)
Dalam teori ini, perilaku seseorang dipengaruhi oleh lingkungan sosialnya. Anak-anak yang sering melihat orang tua atau teman sebaya menggunakan kendaraan bermotor sejak dini lebih cenderung meniru perilaku tersebut, meskipun secara hukum belum memenuhi syarat.Teori Kontrol Sosial (Hirschi, 1969)
Teori ini menjelaskan bahwa perilaku seseorang dipengaruhi oleh adanya atau tidak adanya kontrol dari lingkungan sekitar, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat. Kurangnya kontrol sosial terhadap anak-anak dalam penggunaan kendaraan bermotor dapat menyebabkan pelanggaran hukum yang lebih sering terjadi.Teori Kecelakaan Lalu Lintas (Haddon, 1980)
Haddon membagi faktor kecelakaan menjadi tiga tahap: sebelum, saat, dan setelah kecelakaan. Dalam penelitian ini, teori ini digunakan untuk memahami bagaimana faktor usia, keterampilan berkendara, dan regulasi lalu lintas mempengaruhi risiko kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Dengan menggunakan landasan teori ini, penelitian ini akan menganalisis fenomena penyalahgunaan regulasi kendaraan oleh anak di bawah umur secara lebih sistematis dan memberikan solusi berbasis akademik serta kebijakan yang dapat diterapkan.
Metode Penelitian
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Pendekatan ini bertujuan untuk menggambarkan secara mendalam perilaku dan pandangan anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, seperti lingkungan sosial, keluarga, dan kesadaran hukum.Subjek Penelitian:
Anak berusia di bawah 17 tahun yang secara aktif mengendarai sepeda motor di jalan umum.
Pihak terkait yang memiliki pengetahuan atau pengaruh terhadap fenomena ini.
Pengumpulan Data
Data primer: diperoleh dari wawancara langsung dengan anak-anak di bawah umur yang menggunakan sepeda motor, teman mereka yang membawa motor.
Analisis Data
- Transkrip hasil wawancara
- Coding untuk mengidentifikasi tema utama seperti alasan anak mengendarai motor, peran orang tua, persepsi hukum, dan pengaruh lingkungan.
- Kategorisasi tema-tema dan menyusun narasi berdasarkan data yang telah dikumpulkan.
- Penarikan kesimpulan berdasarkan pola yang muncul dari data.
Hasil dan Analisis Data
Berdasarkan hasil wawancara terhadap anak-anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor ditemukan bahwa:
Motivasi anak menggunakan sepeda motor
Sebagian besar anak yang diwawancarai menyatakan bahwa mereka menggunakan sepeda motor karena jalan tersebut tidak wajib lalu lintas, jarang ada polisi yang menilang, dan ada juga lebih efisienPeran orang tua dan sekolah
Sebagian sekolah sudah menegur anak anak dan ada juga yang tidak dan pihak sekolah cuma hanya menegur anak anak pengendara motor dibawah umur dan Sebagian orang tua juga sudah mengizinkan anaknya menggunakan sepeda motor dengan alasan "sudah bisa bawa motor" atau karena keterbatasan transportasi.
Analisis Berdasarkan Teori Pancasila
Penggunaan sepeda motor oleh anak di bawah umur mencerminkan adanya penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Sila Kedua:mengajarkan bahwa setiap individu harus memperhatikan keselamatan diri dan orang lain. Anak yang mengendarai motor tanpa SIM dan pengalaman cukup berisiko mencelakai dirinya maupun pengguna jalan lain.
Sila Ketiga: menekankan pentingnya hidup tertib dan harmonis dalam masyarakat. Tindakan melanggar aturan lalu lintas berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sila Kelima: mengandung makna bahwa semua warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Mengizinkan sebagian masyarakat (anak-anak) melanggar hukum dapat menciptakan ketimpangan dalam pelaksanaan keadilan.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk menginternalisasi kembali nilai-nilai Pancasila, terutama dalam membentuk sikap disiplin, taat aturan, dan tanggung jawab sosial anak-anak sejak dini.
Kesimpulan
Hasil wawancara menunjukkan bahwa alasan utama anak di bawah umur mengendarai sepeda motor adalah persepsi rendahnya risiko penilangan di jalur yang mereka pilih serta pertimbangan efisiensi dan kemudahan akses. Di sisi lain, respons sekolah terhadap fenomena ini beragam, mulai dari pemberian teguran kepada siswa yang melanggar hingga kurangnya tindakan lanjutan yang lebih substansial. Lebih lanjut, sebagian orang tua juga memberikan izin kepada anak-anak mereka untuk mengendarai sepeda motor, dengan alasan keyakinan akan kemampuan mengemudi anak atau karena keterbatasan alternatif transportasi yang tersedia.
Secara keseluruhan, temuan ini menggarisbawahi adanya pemahaman yang kurang tepat mengenai hukum lalu lintas di kalangan anak-anak, kelemahan dalam pengawasan oleh pihak berwenang di area tertentu, serta peran orang tua yang permisif dan respons sekolah yang tidak konsisten sebagai faktor-faktor signifikan yang berkontribusi terhadap maraknya pelanggaran regulasi penggunaan kendaraan bermotor oleh anak di bawah umur. Kombinasi faktor-faktor ini menciptakan lingkungan di mana anak-anak merasa aman dan terdorong untuk mengoperasikan kendaraan meskipun belum memenuhi persyaratan usia dan perizinan.
Daftar Pustaka
Hasbi
Hasbi. (2023). Pengendara Kendaraan Bermotor Oleh Pelajar Sangat Berbahaya Dan Dilarang. Diakses dari https://jurnalpost.com/pengendara-kendaraan-bermotor-oleh-pelajar-sangat-berbahaya-dan-dilarang/60359/
Kompasiana.com
Kompasiana.com. (2022). Maraknya Pengendara Sepeda Motor di Bawah Umur. Diakses dari https://www.kompasiana.com/deandra8221/62f1e39ea51c6f0cb7276632/maraknya-pengendara-sepeda-motor-dibawah-umur
Muslich, M. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan: Upaya Membangun Karakter Bangsa. Jakarta: Bumi Aksara.
Santoso, B. (2015). Perilaku Remaja dan Tantangan Pendidikan Karakter. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Komentar
Posting Komentar